SURABAYA, HARIANMATABERITA.COM – Kuasa hukum dari keluarga almarhum yakni Ahmad Bahrul EFendi, S.H, dan Rofsanjani Ali Akbar, S.H, mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan meninggalnya almarhum Niman setelah menjalani operasi jantung di RSUD dr. Mohammad Soewandhie Surabaya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, karena diduga ada kelalaian medis atau malpraktek.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan dan mengungkap persoalan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga almarhum terkait penyebab pasti meninggalnya Niman, karena keluarga pasien melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah mengajukan permohonan resume medis akan tetapi pihak rumah sakit tidak memberikan,pedahal resume medis adalah hak dari keluarga pasien yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui laporan kepada Ombudsman Jatim, Ahmad Bahrul EFendi, berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat menindaklanjuti pengaduan serta menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam pelayanan rumah sakit.

Kedua kuasa hukum berharap pihak rumah sakit segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi tindakan medis, kondisi pasien setelah operasi, hingga proses pemindahan pasien sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi jalan bagi keluarga almarhum untuk memperoleh kepastian dan hak atas informasi yang selama ini dinantikan.

Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian publik. Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur diharapkan turut mendorong evaluasi serta pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan sampai keluarga almarhum terus menunggu tanpa memperoleh penjelasan yang pasti. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *