Lamongan, 6/10/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD } Pemberantasan Narkoba selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 21 tersangka laki-laki berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui kegiatan doorstop oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pelaksanaan program Kapolri dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol, yakni tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram serta tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Adapun lokasi pengungkapan tersebar di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Brondong sebanyak 9 kasus, Lamongan 2 kasus, Paciran 2 kasus, Kedungpring 2 kasus, Pucuk 1 kasus dan Turi 1 kasus.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Melalui pengungkapan kasus tersebut, upaya kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *