
Lamongan, Harianmataberita.com – Demi mencari keuntungan pribadi, kontraktor jual tanah hasil galian Proyek rehabilitasi embung desa lebakadi kec. sugio. dengan nilai kontrak Rp. 283.456.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Lumintu Makmur Jaya. Jumat (30/9/2026)
Menurut aturan, Jika Tanah atau material sisa kerukan/galian proyek embung adalah aset milik negara atau daerah atau aset desa. Kontraktor, perangkat desa, maupun pihak ketiga dilarang menjual tanah hasil galian proyek embung untuk keuntungan pribadi.
Tanah sisa galian (disposal) seharusnya dikelola sesuai aturan atau ditempatkan pada disposal area yang sudah dianggarkan dalam kontrak. Jika masyarakat atau instansi membutuhkan tanah tersebut, pemanfaatannya harus melalui prosedur permohonan resmi kepada pemilik proyek/pemerintah, bukan transaksi jual beli bebas.
Kepala dusun meteseh, Dian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak tau apa apa masalah proyek embung desa lebakadi. Jumat (40/9/2026)
Jika terbukti benar, Pihak yang memperjual belikan tanah atau material galian milik negara/desa tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi hukum, termasuk dugaan penggelapan aset atau tindak pidana terkait (seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan/penggelapan aset) serta pelanggaran hukum pertambangan/izin galian.