Surabaya,harianmataberita.com - Melanjutkan pemberitaan sebelumnya pada Sabtu 14/12/2024 terkait dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP oleh 2 (dua) oknum pengacara inisial AM dan MT.
"Berdasarkan nomer pengaduan, STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya. Sekira bulan Desember 2024 kedua oknum pengacara inisial AM dan MT mendapatkan panggilan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus pengurusan SHM dan uang 35.000.000 yang sudah masuk kepada kedua oknum tersebut.
"Setelah kedua oknum pengacara tersebut datang ke Ruang Penyidik Reskrim, saat ditanya oleh Penyidik, kedua oknum pengacara inisial AM dan MT mengatakan benar.
Selain kedua oknum pengacara tersebut, salah satu Penyidik juga memanggil kuasa hukum korban Pipon Rudiantino SH. MH dan Taufiq, namun waktu itu Taufiq tidak bisa hadir, karena masih sibuk mencari nafkah untuk keluarganya. Sehingga yang datang kuasa hukum korban saja.
Dalam pertemuan yang dihadiri kedua oknum pengacara, Kuasa hukum Korban diruang Penyidik, bahwa kedua oknum tersebut ingin mengembalikan SHM, kepada kuasa hukum korban tapi ditolak. Untuk uang kepengurusan kedua oknum pengacara akan mengembalikan semua uangnya, tetapi meminta waktu maksimal tiga bulan. Jadi kuasa hukum dari pihak korban menerima permintaan kedua oknum tersebut.
Dan kedua oknum pengacara meminta tolong kepada pihak penyidik agar bisa mediasi lagi. Pada Kamis 10 April 2025 mendatang.
"Sebelum tanggal mediasi terakhir tiba. Kuasa hukum korban datang ke kantor seorang penyidik, beberapa kali peringati kedua oknum pengacara itu, bahwa kasus dugaan 372 KUHP dan 378 KUHP tolong diselesaikan.
Pada kamis tanggal 10 april 2025 Taufiq dan pendamping hukum atau kuasa hukum, sekaligus kedua oknum pengacara tersebut di suruh datang juga, agar permasalahan ini cepat selesai.
"Saat itu Pipon Rudiantono,SH. MH yang ditemani Rofsanjani Ali Akbar, SH bersama Taufiq dan salah satu oknum pengacara inisial AM juga datang ke Polrestabes sama sama menghadap ke salah satu penyidik Reskrim.
Bahwa terlapor inisial AM menyampaikan, Ia ingin mengembalikan uang semuanya. Dan ia buru buru saat dikantor, katanya ia mau ke Magetan untuk mengambil uang. Dan ia juga meminta nomer rekening Taufiq, tapi Taufiq meminta nomer rekening kuasa hukumnya diberikan kepada inisial AM.
Setelah nanti sampai di Magetan inisial AM akan segera mentranfernya dan AM meminta Korban/Kuasanya untuk mencabut Laporannya dan selanjutnya sebelum inisial AM pulang, sempat ditanya oleh korban Taufiq, mana SHM nya, ia bilang di pegang inisial MT yang saat ini gak enak badan," Kata inisial AM kepada Taufiq, kepada kedua kuasa hukum dan didepan salah satu penyidik.
Setelah acara mediasi terakhir ini selesai, salah satu penyidik meminta nomer HP/ WA inisial MT kepada Taufiq.
Setelah dikasih nomer tersebut. Salah satu penyidik bilang kepada kuasa hukum korban. Nanti kalau sudah di tranfer uang oleh inisial AM dikasih tahu telpon atau WA ke saya. Dan besok tolong kamu kesini lagi.
Setelah Taufiq dan kuasa hukum korban pulang, selang beberapa jam kemudian bahwa SHM itu sudah ada di kantor Reskrim, kata salah satu penyidik melalui pesan WA kepada salah satu kuasa hukumnya korban.
"Namun hingga saat ini Taufiq dan kedua kuasa hukumnya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak kedua oknum pengacara dan salah satu penyidik.
Harapan Taufiq yang di inginkan hanya uang dan sertifikat sesuai isi somasi satu dan somasi dua, bukan janji janji manis dari kedua oknum pengacara itu.
"Dari hal ini sudah jelas bahwa kedua oknum pengacara tidak mempunyai itikat baik terhadap saudara Taufiq dan kuasa hukumnya.
"Dalam hal ini penyidik menyampaikan kepada kedua kuasa hukum korban akan dilakukan gelar perkara, selanjutnya akan kami hubungi kembali jika sudah selesai, "tutupnya.