Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Seorang Kurir Sabu dengan 100 Gram Barang Bukti

Jumat, 25 April 2025 | 7:24:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T12:24:18Z



Surabaya, Harianmataberita,– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil tangkap Seorang kurir narkotika jenis sabu dengan membawa barang bukti sabu seberat ±107,136 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Tersangka berinisial N, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online, ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

"N mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya," ujar petugas kepolisian yang menangani kasus ini.

Tersangka N merupakan warga asli Jalan Jogoyudo, Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo. Saat ini, ia tinggal di Perumahan Bluru Permai, Blok CA, Jalan Ikan Gurame, Dusun Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. N diminta untuk mengambil "ranjauan" sabu, mengemas ulang, dan mengirimkannya kepada pembeli dengan upah sebesar Rp4 juta per transaksi.

Tersangka juga mengaku telah menjadi perantara dalam bisnis haram ini selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima sabu dari R lebih dari sepuluh kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

48 bungkus plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat ±107,136 gram

1 unit sepeda motor Honda Beat W 2219 NGC

2 unit handphone (Xiaomi Poco dan Redmi)

Uang tunai Rp240.000

3 timbangan elektrik

Puluhan potongan lakban dan kemasan penyedap rasa

2 buah sekrop dari sedotan plastik

29 pak plastik klip kosong dan barang-barang pendukung lainnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

×
Berita Terbaru Update