Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik

Selasa, 29 April 2025 | 3:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T08:43:11Z


Surabaya, Harianmataberita. com, -29 April 2025 — Seorang warga Surabaya, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan kliennya.

Menurut pernyataan dari pihak kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan sikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. Bahkan, senjata api yang dimiliki Muhammad Ali telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk pengurusan izin, dengan itikad baik menyerahkannya setelah proses administrasi selesai. Namun, bukannya mendapatkan respons positif, klien mereka justru kembali dilaporkan dengan pasal tambahan terkait dugaan penipuan.

"Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak," ujar kuasa hukum dalam pernyataannya. "Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal."

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan Restorative Justice (RJ) sesuai permintaan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan dari pelapor. Justru kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut pihak kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya permainan dalam penanganan perkara ini.

Muhammad Ali menyatakan bahwa senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadinya, yang dibeli atas nama dirinya dan untuk keperluan bela diri, bukan atas nama perusahaan. Bahkan surat izin dan dokumen kepemilikan resmi diterbitkan atas nama dirinya, bukan korporasi.

Dalam penjelasannya, Muhammad Ali juga mengungkap bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan kerja secara resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk ke luar kota dan luar negeri.

"Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum," tambahnya.

Pihak kuasa hukum kini berencana menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan tuduhan palsu yang diarahkan kepada klien mereka, sambil menyiapkan pembuktian di pengadilan bahwa kasus ini sebetulnya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dibelokkan ke ranah pidana.

(Sak)
×
Berita Terbaru Update