Surabaya,Harianmataberita.com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dukungan ini diberikan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan nama baik Ormas dan LSM oleh oknum-oknum preman yang mencari perlindungan serta memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Ketua AMI, Baihaki Akbar SE.,SH, dalam pernyataan resminya di Surabaya pada 27/04/25, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini. "Kami melihat ada kecenderungan oknum-oknum yang memiliki catatan buruk atau bahkan terlibat dalam tindakan premanisme berusaha berlindung di balik bendera Ormas dan LSM. Mereka menyalahgunakan nama organisasi untuk melegitimasi tindakan mereka dan mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Baihaki Akbar SE.,SH menekankan bahwa tindakan oknum-oknum tersebut tidak hanya mencoreng citra Ormas dan LSM yang memiliki niat tulus untuk berkontribusi bagi masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap organisasi-organisasi tersebut.
"Ormas dan LSM seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, melakukan kegiatan sosial, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, dengan adanya oknum-oknum ini, citra positif tersebut menjadi tercemar," tegasnya.
AMI juga menyerukan kepada seluruh Ormas dan LSM di Indonesia untuk melakukan selektivitas yang ketat dalam proses rekrutmen pengurus dan anggota. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyusupan oleh oknum-oknum preman dan individu yang hanya sekadar ingin memanfaatkan organisasi tanpa memahami esensi dan tujuan sebenarnya.
"Sudah saatnya kita berbenah diri. Selektivitas dalam merekrut anggota dan pengurus menjadi kunci untuk menjaga marwah dan nama baik organisasi. Kita tidak boleh memberikan ruang bagi oknum-oknum yang hanya tahu berorganisasi tanpa memiliki komitmen yang tulus untuk kepentingan masyarakat," imbuh Baihaki Akbar.
AMI berharap revisi UU Ormas/LSM yang diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan organisasi. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat memperketat mekanisme pendirian dan pengawasan Ormas/LSM sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami percaya bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki visi yang sama untuk menjaga integritas Ormas dan LSM. Revisi UU ini adalah langkah yang tepat dan AMI siap memberikan dukungan penuh dalam prosesnya," pungkas Baihaki Akbar.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti AMI, diharapkan upaya revisi UU Ormas/LSM dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan organisasi kemasyarakatan yang sehat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.