Sampang,harianmataberita.com --Rasa kepercayaan masyarakat Desa Beringin Dusun Sorak, Kecamatan Tambelangan, terhadap pemerintahan desa kini mulai memudar. Hal ini dipicu oleh dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan kepala desa pusilan beserta sejumlah stafnya. Dana yang seharusnya diterima oleh warga dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diduga diselewengkan selama bertahun-tahun.(21/3/25).
Kasus ini mulai terungkap ketika H. Mohor, salah satu warga setempat, mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk mempertanyakan status bantuannya. Ia ingin memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH.
Terdaftar Sejak 2021, Namun Tak Pernah Menerima Bantuan
Hasil pengecekan di sistem Kementerian Sosial (SIKS-NG) menunjukkan fakta mengejutkan. Sejak tahun 2021 hingga 2025, H. Mohor terdaftar sebagai penerima bantuan aktif. Namun, selama empat tahun tersebut, ia tak pernah menerima bantuan dalam bentuk apa pun—baik sembako maupun uang tunai.
Kejanggalan ini semakin diperjelas saat pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang meminta pendamping PKH Dusun Sorak, Juwini, untuk memberikan penjelasan. Melalui sambungan telepon, Juwini berdalih bahwa bantuan tidak tersalurkan karena adanya perbedaan nomor rekening dalam sistem.
“Setelah saya cek, ada perbedaan nomor ATM, makanya ada kendala sehingga tidak dapat bantuan,” kata Juwini dalam percakapan telepon dengan melalui handphone staf Dinas Sosial kepada perwakilan H.Mohor.
Penjelasan ini membuat H. Mohor semakin curiga. Ia kemudian meminta data tertulis dari Dinas Sosial untuk memastikan besaran bantuan yang seharusnya ia terima. Setelah melakukan perhitungan, angka yang muncul cukup besar.
“BPNT saja Rp 200 ribu per bulan, kalau dikalikan satu tahun sudah Rp 2,2 juta. Ditambah lagi dengan bantuan PKH yang cair setiap tiga bulan sekali. Ini sudah berlangsung empat tahun, bisa dibayangkan berapa totalnya?” ujar H. Mohor dengan nada geram.
Modus : Kartu KKS Ditahan, Bantuan Disalurkan Sepihak
Salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik warga. Alih-alih diserahkan kepada penerima manfaat, kartu-kartu tersebut dikuasai oleh staf desa dan pendamping PKH, yang kemudian melakukan pencairan secara sepihak.
Menurut kesaksian warga, masyarakat hanya diberikan satu tahap pencairan PKH dalam setahun, padahal program ini seharusnya dicairkan dalam empat tahap. Artinya, ada tiga tahap pencairan yang diduga tidak sampai ke tangan penerima manfaat.
Warga Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Atas temuan ini, H. Mohor bersama para sesepuh kampung Dusun Sorak sepakat untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sampang. Mereka berharap agar kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini dapat segera diproses secara hukum dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, masyarakat Dusun Sorak kini mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana BPNT dan PKH di desa mereka, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Red)