Surabaya,harianmataberita.com - terkait adanya penangkapan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba di salah tempat yang kerap di buat jamaah (andok) di Jalan Serengganan pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, telah diamankan oleh petugas Polsek Simokerto dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya unit 2.
Dari Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinizial IP, SA, AB, SAI dan AG, kelimanya merupakan warga Serengganan Surabaya.
"Namun sangat disayangkan, usai diserahkan ke Unit 2 dari 5 pelaku 3 diantaranya dilimpahkan kerehab dengan tebusan uang sebesar Rp. 25 jt per-orang.
Tiga pelaku yang dilimpahkan ke rumah rehab diantaranya, AB, SAI dan AG, yang sudah membayar uang 25 jt," ujar narasumber.
Dikutip dari media Liputanjatimbersatu.com. Sementara 2 pelaku yang dilakukan proses lanjut inisial IP dan SA yang diduga sebagai pengedar.
"Menurut keterangan warga setempat, penangkapan dilakukan pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari pengakuan warga awalnya yang ditangkap 6 Orang yakni, IP, SA, AB, SAI, AG dan IF, oleh petugas Polsek Simokerto,” terangnya.
Namun, terduga AB, SAI, dan AG, Keluarga mengeluarkan dana sebesar 25 jt per kepala untuk bisa di lakukan Rehabilitasi.
Supaya informasi yang dihimpun oleh awak media seimbang saya mencoba menghubungi Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah.
“Beliau belum memberikan stetmen atau klarifikasi yang jelas terkait beredarnya informasi tangkap lepas terduga tersangka kasus penyelahguna narkoba.
Team awak media mencoba menghubungi Kanit 2 Polrestabes Surabaya, Iptu Eko yang diduga menangani kasus narkoba tersebut.
“Ya betul Pak, saya yang tangani Pak. Bayar sama siapa Pak, orangnya masih di kantor dan di proses sesuai SOP semua di sini Pak, saat dikonfirmasi pada 07-03-2025.
Hingga berita ini dipublikasikan team awak media akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Surabaya dan Kapolda Jatim, serta Bidpropam polda Jatim.