Bangkalan,harianmataberita.com –terkait adanya Informasi kucuran dana APBDes masyarakat Lombang Laok telah mengirimkan surat permohonan informasi keterbukaan publik terhadap kades pada tanggal (25-01-2025).
Dalam hal tansparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, tengah menjadi sorotan publik.
Adanya dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa ini mencuat setelah salah satu warga, Moch Solehuddin, mengaku tidak mendapatkan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2024 serta hasil Musrenbangdes yang telah dimintanya sejak lama.
Solehuddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada kepala desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya, namun tidak ada tanggapan.
Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Lombang Laok melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala desa memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun, Jum'at 14-02-2025.
"Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa tidak transparan? Ini uang negara, bukan uang kepala desa. Masyarakat berhak tahu berapa besar dana yang diterima dan bagaimana penggunaannya," ujar Solehuddin.
Warga menduga ketidakterbukaan ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Mereka berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang agar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa benar-benar terwujud.
Apabila pemberitaan ini kami tayangkan kades Lombeng Laok tetep enggan memberikan informasi tersebut, awak media akan melakukan konfirmasi terhadap pemerintah bangkalan agar bisa mendesak kades menunjukkan atau memeberikan salinan ( LPJ ) terhadap masyarakat.
Penulis : Isok
Editor : Redaksi