Surabaya, Harianmataberita.com - Viral dalam video warga simolawang,H. Halim yang sehari hari nya menemani istri dan anaknya pada hari senin 6-01-2025 diamankan oleh satnarkoba polrestabes surabaya unit 2 dengan 4 orang anggota dari satnarkoba polrestabes surabaya.
Seorang paruh baya yang berusia kisaran 50 di borgol oleh serombongan polisi berpakaian preman mendatanginya. Mereka langsung meringkus H. Halim yang hendak beli martabak dideket rumahnya. Halim sempat berontak dan bertanya kepada polisi tentang kesalahan apa yang diperbuatnya sehingga dirinya ditangkap.
Dari keterangan anggota tersebut bahwa H. Halim terlibat kasus narkoba sehingga di amankan dan diborgol.
Dalam kegiatannya para anggota sempet menggeledah 4 rumah warga yang diduga ada barang bukti disembunyikan ".Namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba, dan penggeledahan tersebut tidak ada sprint (surat perintah penggeledahan).
Saat dikonfirmasi kesalah satu staf / wakil RW H. Niman dan juga penasehat dari beberapa media online menerangkan. Bahwa halim setiap harinya menganggur dan tidak pernah memakai barang haram. Jangankan memakai mengetahui barangnya dia gak tau mas, "ujarnya H. Niman.
Dalam hal ini pihak keluarga melakukan pelaporan ke propam atau paminal polrestabes surabaya atas dugaan salah tangkap yang tidak sesuai SOP H. Niman sebagai pendamping korban berharap agar para anggota tersebut bisa di proses secara Kode etik institusi polri.
Agar pemberitaan ini berimbang, kami mencoba konfirmasi kepada kasat narkoba AKBP miftah suriyah dan kanit unit 2 AKP Eko satnarkoba polrestabes surabaya pada pukul 9:55 hingga saat ini masih belum ada jawaban. Ataukah memeng menghindar saat di konfirmasi awak media .
Hingga berita ini kami tayangkan Kasat narkoba enggan membalas konfirmasi awak media.seakan-akan alergi terhadap jurnalis.
Sesuai dalam Undang-undang yang mengatur tentang salah tangkap polisi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal yang berkaitan dengan salah tangkap dalam KUHAP adalah:
Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Pasal 97 KUHAP, yang mengatur bahwa terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah berhak memperoleh rehabilitasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 juga mengatur tentang ganti rugi korban salah tangkap. PP tersebut menyatakan bahwa besaran ganti rugi yang dapat diterima korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan paling banyak Rp 100 juta.
Korban salah tangkap dapat memperoleh dua bentuk penyelesaian hukum, yaitu ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi diberikan sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat penahanan yang tidak sah. Sedangkan rehabilitasi hanya berupa pernyataan di sidang pengadilan yang dicantumkan dalam putusan bebas terdakwa