Kendari, harianmataberita.com – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.
Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.
Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia.