Surabaya, Harianmataberita.com - Kuasa hukum Camat Asemrowo, Abdul Rouf, melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang menyerang nama baik kliennya, Moch Khusnul Amin, ke Polda Jawa Timur, jum'at (10/1).
Laporan tersebut terkait dengan adanya video fitnah yang beredar di media sosial yang diduga dilakukan oleh beberapa akun dan salah satu oknum anggota ormas.
“Selamat sore, terima kasih telah menunggu dari siang hingga sore ini. Kami telah melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujar Abdul Rouf saat konferensi pers di depan SPKT Polda Jatim. (10/1/25)
Menurut Rouf, laporan tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo serta marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah yang beredar luas di masyarakat.
“Pak Camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat gaduh akibat peristiwa ini,” tambahnya.
Rouf mengungkapkan, laporan itu menyasar beberapa akun media sosial yang menyebarluaskan berita hoaks tersebut. Pihaknya juga melaporkan oknum yang merekam, mengunggah, hingga menyebarluaskan video tersebut.
“Kami laporkan mereka dengan Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara,” tegas Rouf.
Rouf berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang meresahkan masyarakat. (Yasak)