Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

Kamis, 09 Januari 2025 | 8:30:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T01:30:19Z



SUMENEP, Harianmataberita.com - Tim Gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan Satu tersangka HU (39) warga Sapeken, Kab. Sumenep.

Tersangka ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti  2 (Dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 (Satu) buah Handphone, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pengungkapan ini berawal saat  petugas gabungan Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba," jelas Akp Widiarti S, Rabu (7/1/25).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  diamankan dan dibawa kekantor  Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, AKP Widiarti juga mengajakmasyarakat bersama - sama dengan Kepolisian untuk memberantas Narkoba.

Ia juga menghimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan masing - masing termasuk keluarganya agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.

"Mari jauhi narkoba, karena Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update