Surabaya,Harianmataberita.com- Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.
Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Dalam hal ini kami sebagai kontrol sosial masyarakat mempertanyakan keseriusan kepolisian Republik Indonesia, disektor wilayah jajaran Polda Jatim.
Yang mana kabar suara diduga telah dilakukan oleh anggota reskrim Polsek tenggilis mejoyo Polrestabes Surabaya, dikabarkan menyalahgunakan wewenang dan diduga melanggar kode Etik profesi sebagai penegak hukum.
Dikutip dari media Liputanjatimbersatu.com, menurut keterangan narasumber bahwasanya Polsek tenggilis mengamankan seorang pria dijalan Raya Bratang Gede disalah satu warkop (Barata), dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek tenggilis menyalah gunakan wewenangnya".Tutur narasumber.
"Masih narasumber,menjelaskan bahwa setelah mengamankan terduga tersangka pada tanggal 11 Desember 2024, namun sangat disayangkan melepas kembali terduga tersangka tepatnya pada tanggal 13 Desember 2024, dengan adanya nominal sebesar 11jt. Tutur narasumber.
Dan yang paling parahnya. Dalam keterangan narasumber diduga Kanit Reskrim mengembalikan lagi uang yang diterima supaya tersangka tidak ditahan, selang beberapa hari ada rekan media mencoba konfirmasi kepada kanit reskrim.
Dalam hal ini diduga anggota reskrim memperjual belikan hukum di wilayah Polda Jatim, lebih tepatnya di wilayah Polrestabes Pungkasnya.
Supaya pemberitaan berimbang team awak media mengkonfirmasi kepada kanit reskrim Ipda Oyong " beliau menjawab besok ya mas surat p21 dan surat penangguhan penahanan dan surat penahanan nya, kamis 16/01/2025.
Sampai saat ini belum ada surat p21 dan surat penahanan terhadap terduga tersangka Yang berinisial F, P dan rekan J, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya.
"Kami berharap kepada Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto dan Kapolres Kombes pol Drs Lutfi segera menindaklanjuti adanya informasi yang diduga dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek tenggilis.
Tim