SURABAYA,Harianmataberita.com - Program 100 hari Presiden RI Asta cita dan stetmen kapolri, kembali tercoreng oleh oknum dari Polres Bangkalan terkait pelesapan tersangka perjudian online (togel).
Tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, unit Reskrim polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria inisial W warga Ombul kecamatan Arosbaya Bangkalan Madura.
Yang diduga ditangkap unit III Tipikor Reskrim di rumahnya dan digelandang ke Mapolres Bangkalan, untuk penyelidikan lebih lanjut, "ujar narasumber terhadap awak media
"Masih narasumber, menjelaskan bahwa keluarga tersangka mengeluarkan sejumlah uang untuk jaminan tersangka supaya tidak ditahan/dipulangkan dengan besaran 20jt.dan di keluarkan dari polres Bangkalan pada tanggal
10 Desember 2024.
Dari informasi tangkap lepas terduga tersangka khasus judi online ( togel ) tersebut yang sudah membelakangi printah presiden RI dan stetmen kapolri untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Team investigasi mencoba menghubungi kasat Reskrim polres Bangkalan" AKP Heru Cahyo Saputro, Monggo langsung menghubungi penyidik unit 3 Tipikor Ipda Eko mas,"terang kasat saat dikonfirmasi terpisah.
Supaya tidak menimbulkan fitnah team investigasi mencoba mengkonfirmasi kepada Ipda Eko, lalu beliau menjelasakan dengan bahasa dipulangkan karena tidak cukup bukti mas dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, Monggo lebih jelasnya langsung datang kekantor aja mas.
Dari penjelasan Ipda Eko tersebut sudah jelas. bahwa W memang pemain judi online.
"Kami berharap kepada Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, SH, SIK, MIK, dan kasat reskrim supaya meninjak lanjuti informasi tangkap lepas terduga tersangka khasus judi online tersebut.
Dalam hal ini diduga kasat reskrim mendapatkan hasil berapa persen dari kasus pelepasan yang di lakukan oleh oknum anggota Tipikor polres Bangkalan tersebut.
Imam/anugrah