Surabaya, Harianmataberita.com – Pada hari Jumat, 13 Desember 2024, pukul 03.00 WIB, Team JOGOBOYO yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro melaksanakan patroli live streaming melalui media sosial. Dalam patroli tersebut, tim mendeteksi satu akun media sosial kelompok remaja bernama Deberet.surabaya, yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok remaja lainnya, Sliwersurabaya025, di Jl. Dukuh Kupang.
Di saat yang sama, Team JOGOBOYO menerima laporan dari warga mengenai aksi tawuran di lokasi yang ditampilkan dalam live streaming. Tim segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyisiran di lokasi. Namun, saat tiba di lokasi, aksi tawuran sudah tidak berlangsung.
Tim kemudian bergerak menuju Jl. Kupang Gg Timur (Gang Dolly), tempat kelompok Deberet.surabaya diketahui sedang berkumpul dan melakukan live streaming. Di lokasi tersebut, tim menemukan sekelompok remaja dan melakukan interogasi. Awalnya, mereka menyangkal keterlibatan dalam aksi tawuran. Namun, setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut, Team JOGOBOYO menemukan tiga senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di bawah sebuah mobil.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, para remaja akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pelaku aksi tawuran di Jl. Dukuh Kupang. Sebanyak 13 remaja berhasil diamankan, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, dengan identitas sebagai berikut:
Bima Surya Yukica (16) – Menur Gg 1
Ahmad Zulfikar Ramadhan (21) – Boto Putih Gg 2 No. 73
Andia Sanudin Karae (18) – Jl. Sawah No. 10
Sigit Wibowo (18) – Dukuh Pakis Gg 5
Albadru Railana (17) – Jl. Kara No. 1
Aska Kothorun Nada (17) – Jl. Kara No. 168
Nanda Febrian (18) – Jl. Kara Gg 1 No. 29
Helmi Yahya (17) – Dukuh Kupang Pos 31 Gg 32
Eka Pradana (18) – Donowati Gg 2A
Bima Adyatma (17) – Menur Gg 3 No. 61C
Deski Raya (16) – Klampis Malang Gg 7 No. 10
Sulhimi Kurnia (20) – Jl. Menur Gg 1 No. 30
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
3 senjata tajam (pemilik belum teridentifikasi)
10 unit ponsel
11 unit sepeda motor
Selain itu, pada salah satu remaja bernama Bima Surya Yukica, ditemukan barang bukti diduga obat terlarang berupa satu klip kecil pil koplo (Double L).
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan dan diterima oleh piket pawas, IPTU Sandi Sanjaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari para pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
Team JOGOBOYO mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
#PolisiSurabaya #KeamananKota #PatroliMedsos