Harianmataberita.com,Surabaya - Dipenghujung akhir tahun 2024 pekerjaan Dana Kelurahan(dakel) Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir diduga tidak wajar.
pasalnya arahan Walikota Surabaya, tidak dijalankan salah satu contohnya padat karya, yang mana setiap pekerjaan yang menggunakan dana kelurahan wajib memakai tenaga kerja setempat atau melibatkan warga sekitar guna mengurangi angka pendapatan warga atau angka pengangguran.
Namun lain hal dengan di Kelurahan Pegirian tidak diterapkan bahkan diduga proyek tersebut belum ada kontraknya
Dari pantauan mediaharianmataberita,com. dilapangan masih terlihat hasil ketidak wajaran yang mana pemasangan box uditch, penyediaan selalu di abaikan ketentuan yang sudah disepakati.
Yang mana, papan info pekerjaan KIP (keterbukaan infomasi publik) dihilangkan/ tidak di pasang dalam hal itu melanggar undang-undang tahun 2008 Nomor 14, dan para pekerja juga tidak dibekali Alat Pelindung Diri( APD), SMK3e dihilangkan.
Selain itu, pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai alas sertu bisa juga dispeknya dihilangkan, tanah bekas galian seharusnya dibuang diluar area, tapi sebagian dibuat urug kembali disela-sela uditch, rongga antara uditch masih terlihat.
yang mana bisa kemasukan lumpur dan pasir akan mengakibatkan aliaran air jadi tidak lancar karena dangkal, adanya pasir dan lumpur, bekas tanah galian diurug kembali guna pemasangan paving yang mana mengurangi volume sertu, hampir semua titik pengerjaan seperti itu dari sini pengawasan dari kelurahan diduga main mata dan mengabaikannya.
Biar informasi yang dihimpun oleh team media harianmataberita,com. Berimbang dan tidak menimbulkan fitnah mencoba menghubungi lurah setempat bapak Tommy, "memberikan stetmen terimakasih infonya"
Saat jurnalis menayangkan terkait kontrak dan pengawas proyek/ CVnya kepada lurah setempat belum ada jawaban yang pasti "cuman mengasih stetmen siap nanti kami kasih teguran, terimakasih infonya"
Bersambung.
Imam/anugrah