Gresik, Harian Mata Berita - Penanganan kasus di Polsek Bungah Polres Gresik, menjadi sorotan Publik. Pasalnya, kabar suar terkait penangkapan seorang pelaku dugaan sebagai kasus penadahan motor hasil curian yang ditangani, tanpa adanya proses penyidikan lebih lanjut.
Kabar suar ketidak lanjutan proses kasus tersebut, diduga salahsatu oknum dari pihak Kepolisian Polsek Bungah Polres Gresik, menerima uang suap sebagai jaminan sebesar 20 juta rupiah dari dugaan seorang penadah motor hasil curian berinisial R Bin W asal Surabaya.
Data dihimpun media Harian Mata Berita, R Bin W ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik, pada hari Sabtu Malam tanggal 23 November 2024, dikawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya, (Suramadu.red).
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, proses penyidikan kasus R Bin W dihentikan dan diduga telah adanya pembayaran uang senilai 20 juta rupiah sebagai penebusan kepada salahsatu oknum Polisi di Polsek Bungah Polres Gresik.
Dibenarkan oleh umber yang diwanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, menyebut bahwa R bin W ditangkap Polsek Bungah atas tuduhan kasus penadahan motor hasil curian.
"R bin W ini, ditangkap Polsek Bungah atas tuduhan sebagai penadah motor bodong (STNK-an). Dan orangnya sudah keluar selang satu hari dari waktu penangkapan," ucap sumber.
"Menurut informasi dari keluarganya, bahwa R bin W keluar tidak cuma-cuma. Melainkan adanya dugaan pembayaran uang 20 juta rupiah sebagai uang penebusan," sambungnya.
Dihubungi secara terpisah pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024, Kanit Reskrim Bungah Polres Gresik, Iptu Wahyudo, enggan berkomentar apapun kepada awak media Harian Mata Berita, setelah di konfirmasi.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, belum bisa dihubungi oleh awak media Harian Mata Berita, guna dimintai tanggapan atas dugaan ketidak lanjutan kasus penadahan motor hasil curian yang ditangani Polsek Bungah.
Bersambung...