Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Jadi Tersangka Usai Tabrak 6 Kendaraan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:03:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-24T17:08:43Z



SURABAYA, Harianmataberita.com – Sebuah peristiwa tragis tabrak lari di Surabaya, Senin (23/12/2024) lalu. Insiden tersebut terjadi di kawasan Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran yang melibatkan mobil mewah Mercedes yang dikendarai oleh SUW (38). Tragedi tersebut mengakibatkan, satu orang meninggal dunia, sejumlah korban luka dan lima kendaraan rusak.


Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menuturkan kepada awak media di Gedung Patria Tama Satlantas Polrestabes Surabaya pada saat konfrensi pers bahwa pelaku mengemudi dalam pengaruh alkohol.


"Hasil pemeriksaan dari pelaku, saksi-saksi, korban, serta olah TKP menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat mengemudi," Terangnya.


Data data korban yang mengalami kecelakaan :
1. Prasetiya Ningsih, luka di kepala (cedera Otak Berat), dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya (Meninggal)
2. Stephanie Sanjaya, cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke-8 patah, dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya. (Kritis)
3. Achmad Gozali, luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.
4. Aisyah Amini, luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya.
5. Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan dirawat di RS SMS Surabaya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris, tersangka SUW negatif menggunakan narkoba namun dalam darahnya terkandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol per satu liter darahnya.
"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik dan kemampuan persepsi dari seorang pengendara," urai Arif kepada awak media (24/12/2024).


Insiden yang dialami SUW disangkakan dengan Pasal 312 junto 231 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas atas peristiwa tabrak lari. Ia juga diperberat dengan pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Juncto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan akan gencar melakukan patroli Hunting mencari pemabuk yang nekat berkendara, target sasarannya yakni di jalanan yang menjadi akses ke tempat hiburan umum.


"Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan patroli hunting terhadap pengendara-pengendara yang berada dibawah pengaruh alkohol dan kita masukkan dalam kategori kejahatan lalu lintas, bukan lagi pelanggaran lalu lintas," Pungkasnya.


(Zi) 

×
Berita Terbaru Update