Harianmataberita.com,Surabaya - Parkiran di Res Area Jalan Raya Masuk Hang Tuah terkesan kebal hukum, pasalnya truk fuso yang setiap hari parkir di tengah jalan itu sampai saat ini tidak ada 1 pun petugas yang berani menindak tegas. Ada apa.?
Dikutip dari Panjinasional.net, Jum'at (06/12) sampai saat ini masih terlihat truk besar dengan penuh muatan masih terparkir di Res Area dengan berbaris dua hingga empat truk.
Truk yang terparkir di Res Area itu tak lain adalah milik perusahan Expedisi PT Multi Jasa Transindo yang ada di jalan kalimas, Surabaya. Namun truk itu diparkir di tengah jalan yang akan menjadi yang akan menjadi dampak kepada pengguna jalan lainnya.
Namun truk itu diparkir di tengah jalan yang akan menjadi dampak kepada pengguna jalan lain.
Dampak dari parkiran truk tanpa ada pengawasan itu. akan menyebabkan keselamatan pengendara lain atau rawannya kecelakaan serta potensi terjadinya kemacetan, apalagi pas posisi anak pulang sekolah.
Seperti apa yang diberitakan sebelumnya, di Panjinasional.net, Res Area Jalan K.H. Mas Mansur, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya , atau jalan Hang Tuah kerap kali ditempati parkiran truk besar.
Truk yang diparkir di Res area termasuk milik perusahan Expedisi PT Multi Jasa Transindo, parkiran itu terbilang melanggar aturan lalu lintas bahawa tru yang diparkir tak hanya berhenti justru parkir hingga beberapa hari.
"Diduga Xpedisi PT Multi Jasa Transindo tidak memiliki lahan parkir sehingga pihaknya semaunya untuk memarkirnakan truk ditengah jalan." Kata sumber yang saat itu ngadu kepada media ini.
Semetara Polsek semampir sebagai pemangku wilayah saat team media harianmataberita,com, menghubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya memberikan stetmen" INI KEWENANGAN SATLANTAS PERAK& DISHUB PEMKOT ,POLSEK GK KURANG2 SOSIALISASI& DAKGAR LANTAS" pesan singkat KaPolsek Semampir.
Supaya tidak menimbulkan fitnah team awak media mengkonfirmasi kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak" memberikan stetmen mohon waktu" pesan singkat Kasatlantas, polres pelabuhan Tanjung perak kepada media harianmataberita l,com.
"Harapannya team awak media supaya truk di Jalan Hang Tuah segera ditindak oleh petugas kepolisian dan harus bersih dari barisan Truk Fuso yang mengancam keselamatan pengendara lain." Ungkapnya.
Desas-desus nya parkir di tengah jalan Hang Tuah Surabaya itu diduga ada main mata atara pemilik perusahaan Expedisi dengan petugas kepolisian. Agar supaya parkiran truk di Res area ditindak ada larangan.
"Saya pernah dengar bahwa parkir di Jalan Hang Tuah ini atensi atau membayar ke pada petugas. Tapi tidak tau bayar berapa, dan kesiapa, katanya salah satu petugas." Katanya (sumber-Red), dikutip dari panji.
Padahal jelas sanksi yang dapat dikenakan kepada pengemudi truk yang melanggar aturan parkir sembarangan. maka mereka akan diberikan sangsi tegas petugas kepolisian.
Sanksi sopir itu akan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat (1), yaitu maksimal Rp 500.000.-Kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Taem