Surabaya, Harianmataberita. com - Kabar tak sedap kini kembali meliputi Polda Jatim soal dilepasnya tersangka kasus perjudian online dengan dugaan adanya pungutan liar uang sebesar 40 juta atau yang sebut Suap.
Informasi yang diterima oleh Harianmataberita.com sebelumnya seorang pria bernama MTR. Asal warga Gubenur Suryo 156 Gresik, Jawa Timur ditangkap oleh Tim Saiber Polda Jatim di DS Tlogo pojok. pada kamis (19/09/2024).
"Namun setalah keesokan nya. tepatnya pada hari Jum'at (20/09) pelaku dikabarkan dilepas atau dipulangkan oleh Polda Jatim dengan diduga adanya jaminan uang sebesar 40 juta." kata narasumber
yang nama tidak mau disebutkan.
Karena adanya hal yang dirasa tidak sesuai SOP saat ditangani anggota Polda Jatim, akhirnya Tim Harianmataberita.com kemudian berusaha mengkonfirmasi kepada Panit Idik III Saiber Iptu Wiwit melalui Via Wadshapp pribadi nya.
"Namun dirinya tidak memberikan jawaban apapun soal adanya dugaan pelepasan tersebut." tuturnya.
Lanjut setalah tidak ada jawaban soal adanya pelepasan tersangka judi online dengan tebusan uang 40 juta ini. kami akan terus melakukan penulusuran hingga kebenaran ini terungkap.
"Kami akan menindak lanjuti untuk mengkonfirmasi petinggi di Subdit III hingga kami akan meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si untuk buka suara atas kebenaran ini." pintanya.
Masih katanya, sepertinya Subdit III Saiber Polda Jatim tidak menggubris atau melangar perintah Kapolri Jendral Sigit Prabowo bawasanya perjudian jenis online di Indonesia harus diberantas habis.
"Namun sayangnya oleh Tim Saiber Polda Jatim malah dijadikan ladang mencari uang dengan menangkap para pelaku judi kemudian dipulangkan dengan catatan tebusan uang sebesar 40 juta." pungkasnya.
Imam/anugrah