Harianmataberita.com Surabaya - Sejumlah tempat hiburan yang menjual jasa pijet (SPA), dan Massage bella di jalan Pucang Adi no.103 A surabaya penegak Perda tutup mata.
"Ini sudah jelas dengan menjamurnya tempat relaksasi yang tiap harinya menjadikan perempuan sebagai komoditas perdagangan manusia (human trafficking) di tempat tersebut.
Tak ubahnya seperti pekerja seks komersial yang menjajakan diri di pinggir jalan, pengelola atau mami jasa pijat juga menjajakan barang dagangannya di setiap pengunjung yang datang dengan ucapan 250 sudah include,"tutur mucikari atau mami.
Ketika di tanya tim investigasi pengelola inisial A samaran menjelaskan bahwa wanita tersebut umurnya bervariasi ada yang umur 25 tahun sampai 35 tahun keatas, senin ( 11-11-2024 ) kemaren.
Awak media mencoba konfirmasi ke kanit reskrim polsek gubeng belum menjawab hingga pemberitaan ini di tayangkan kanit tidak bisa di hubungi.
Dalam hal ini penegak Perda dan polsek gubeng polrestabes surabaya tidak ada tindakan sekan akan ada pembiaran terhadap pengelolaannya.
Sesuai pasal yang ditentukan oleh pemerintah 296 KUHP, menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam Page 590 dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Bersambung.....