Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dukung Asta Cita Prabowo dengan Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya

Senin, 11 November 2024 | 7:40:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T12:40:43Z




Surabaya, Harianmataberita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya dengan langkah tegas memberantas barang ilegal.


Kali ini, polres Pelabuhan tanjung perak polda Jatim berhasil membongkar jaringan besar peredaran rokok ilegal di Surabaya.


Giat ini dilakukan mulai pertengahan September hingga awal November 2024, dalam giat operasi ini mengamankan delapan pelaku beserta barang bukti fantastis diperkirakan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa pengaman pelaku dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Surabaya. Salah satunya adalah  Jembatan Suramadu, yang menjadi akses pintu masuk peredaran barang ilegal ke Surabaya. Lokasi lain meliputi Jalan Kedung Cowek dan Jalan Prapat Kurung Utara.


“masih Kapolres tanjung perak, Selain jutaan batang rokok, kami juga mengamankan beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi, mulai dari truk, mobil boks, hingga kontainer,” jelas AKBP William kepada awak medeia, Senin (11/11/2024).


Menurut Kapolres, modus yang dilakukan para pelaku menggunakan kendaraan logistik untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut kemudian disebarkan di pasar gelap dengan harga murah. Dari hasil penyitaan, ditemukan beberapa merek terkenal seperti King Garet, Amazon, hingga 68 Bold, dengan jumlah terbesar mencapai 328 karton berisi lebih dari 4,19 juta batang rokok.


Diketahui Delapan pelaku yang kini diamankan berinisial AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (A) UU No. 7 Tahun 2021 tentang cukai dengan ancaman hukuman berat dan denda miliaran rupiah.


Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk, ratusan karton rokok ilegal berbagai merek, total lebih dari 7 juta batang, delapan kendaraan distribusi, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer, surat-surat kendaraan dan dokumen lain yang mendukung aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan patroli rutin yang ditingkatkan, kemudian mendapatkan informasi mencurigai aktivitas kendaraan di sekitar Tol Suramadu.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke beberapa lokasi lain yang menjadi titik distribusi. Pengungkapan kasus ini juga mengungkap cara para pelaku menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan kendaraan logistik.

Akibat yang dilakukan tersangka, Kerugian Negara dengan barang bukti tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP William menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas peredaran barang ilegal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi negara dari kerugian ekonomi dan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Tanpa kerja sama masyarakat, pemberantasan jaringan ini tidak akan berjalan maksimal,” tutup Kapolres Tanjung Perak.

×
Berita Terbaru Update