Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemana Anggota Lantas Setempat,Balap liar di Bangkalan Madura masih beraktivitas seperti biasa

Sabtu, 16 November 2024 | 9:10:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T02:10:55Z


Harianmataberita.com,Bangkalan - sangat disayangkan balap liar di Bangkalan Madura masih marak dan beroperasi seperti biasanya dan tidak adanya patroli dari satlantas polres Bangkalan.
Tepatnya pada hari Sabtu dini hari tanggal 16/11/2024, balap liar di Bangkalan seperti kebal hukum atau tidak ada pencegahan oleh satuan anggota satlantas polres Bangkalan.

Balap liar di tangkel Bangkalan tepatnya pada sisi timur beroperasi pada dini hari sekitar pukul 01: 00WIB sampai pagi hari, apa memang dibiarkan saja menunggu adanya korban baru di tindak.

Supaya pemberitaan berimbang dan tidak menimbulkan fitnah investigasi, awak media konfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya, kepada Kasatlantas polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto" menjawab Terima Kasih Infonya, Pasti kita tindak lanjuti

Adapun Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur balap liar adalah Pasal 297. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dan berbalapan di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. 

Selain Pasal 297, balap liar juga dapat dijerat dengan pasal lain, yaitu:
Pasal 12 UU 38/2004 yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. 

Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan membuat ricuh atau ingar yang mengganggu waktu tidur orang. 

Balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Akan dikenakan 
Sangsi pidana balap.

Kami berharap kepada kasatlantas Polres Bangkalan
dan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman jaya S,H, S,I,K,untuk meninjak lanjuti terkait adanya balap liar yang masih lancar tanpa ada sentuhan oleh APH setempat.

Imam/anugrah
×
Berita Terbaru Update