Surabaya, Harianmataberita.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil bekuk tersangka pengedar narkoba di Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui identitas Tersangka berinisial AF, seorang pria kelahiran Surabaya 27 November 1983, berprofesi sebagai juru parkir. Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,572 gram dan pil ekstasi dengan berat total sekitar 189,836 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk dua timbangan elektrik, sebuah handphone, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menyampaikan, pada saat penangkapan Anggota mengamankan Barang bukti Dua kantong plastik berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 0,358 gram dan 0,213 gram, Enam puluh satu butir pil ekstasi berwarna oranye seberat 20,645 gram, Pecahan pil ekstasi seberat 4,280 gram, Tiga kantong plastik berisi serbuk ekstasi dengan berat masing-masing 75,110 gram, 38,530 gram, dan 51,271 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Sdr. S. Pertemuan untuk transaksi dilakukan secara langsung dengan perantara dari S pada 7 Oktober 2024 di Jl. Sumbo, Surabaya. Tersangka mengaku bahwa narkoba yang diterima bertujuan untuk diperjualbelikan sesuai instruksi dari S.
Tersangka menyebut keuntungan yang didapat dari penjualan sabu adalah Rp 50.000 per gram, sementara setiap butir ekstasi dijual dengan keuntungan yang sama.
Akibat perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.