Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Juanda dan Ditetapkan Jadi Tersangka usai Suruh Siswa SMA Gonggong

Jumat, 15 November 2024 | 9:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-15T02:40:17Z



Surabaya, Harianmataberita.com - Kepolisian Resorts kota besar Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan terhadap Anak bernama Etan (korban) yang dipaksa bersujud dan menggonggong seperti anjing, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan pernyataan pada sejumlah wartawan atas penangkapan tersangka Ivan.

Atas perbuatannya, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 3 jam lebih oleh penyidik Polrestabes Surabaya hingga tersangka dipindah ke rumah tahanan negara, Kamis (14/11) sekitar pukul. 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto mengatakan sebelumnya tersangka ditangkap usai turun dari pesawat di juanda sidoarjo, pada pukul 16.00 WIB.

"Tersangka diamankan setalah pulang dari Jakarta, dan digelandang ke markas besar Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan hingga Ivan ditetapkan sebagai tersangka pukul 21.00 Wib." Kata Dirmanto kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Surabaya. Kamis (14/11).

Saat dilakukan pemeriksaan terkait kesehatannya selama tiga jam lebih, tersangka dinyatakan sehat dan dipindah kerumah tahan negara Polrestabes Surabaya.
"Tersangka tiga jam lebih diperiksanya dan kini sudah dipindah ke rumah tahanan Negara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi." Ujarnya.

Untuk motif tersangka, lanjut Dirmanto menjelaskan bahwa tersangka tak terima anaknya bernama Excel telah dibully oleh korban bernama Ethan di Salah satu sekolahan khatolik Gloria 2 Surabaya.

"Karena tidak terima anaknya dibuly Ethan akhirnya diminta oleh orang tua Excel bernama Ivan Sugianto untuk bersujud serta menggonggong layaknya hewan anjing sehingga vidio yang viral di medsos menjadi perhatian publik." Jelasnya.

Setalah adanya kejadian itu kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi diantaranya korban dan kedua orang tuanya hingga Ivan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu. Pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana. ncaman hukumannya 3 tahun penjara, " Ungkap dia.

Dirmanto menegaskan bahwa kejadian ini merupakan suatu pelajaran bagi kita semua tentunya kepada para orang tua, jika ada masalah terkait sesama anak jangan sampai arogan apalagi didepan publik.

Tentunya kasus ini dibuat pelajaran bagi warga dan masyarakat agar tidak mudah marah dan jika ada permasalahan sesama anak harus dihadapi dengan kepala dingin." Himbauan nya.

Imam/anugrah

×
Berita Terbaru Update