Surabaya, Harianmataberita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers rilis pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar jam 15:00 WIB dukung rogram presiden prabowo 100 hari kerja "Asta Cita" di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi sejumlah pejabat kepolisian.
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan didampingi Kasat Narkoba dan Jajaran bersama Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membeberkan hasil pengungkapan kasus narkoba
Dalam pengungkapannya Polres pelabuhan Tanjung perak meringkus lima tersangka laki laki dan satu orang perempuan diantaranya seorang pengedar narkoba yang aktif di Jalan Kunti tersebut yang mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, duduk bersama barang bukti
Hasil Operasi Kampung Narkoba Jalan Kunti tersebut berhasil ringkus dua pengedar narkotika yakni, FD seorang Residivis tahun 2019 (Pengedar di 31. Kunti) dan HS (Pengedar di Jl. Kunti).
Dari dua Tersangka yang diamankan pada hari Rabu tanggal 22 November 2024 di Jl. Kunti Surabaya anggota opsnal berhasil menyita Barang Bukti sebagai berikut: 23 (dua puluh tiga) Poket Klip Plastik Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 9,74 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Empat) Gram. Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dalam Program 'Asta Cita' tersebut menjadi panduan kami dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, memberantas kejahatan, serta memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di kawasan pelabuhan Tanjung Perak khususnya narkotika
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan di wilayah pelabuhan semakin terjamin.
Dalam hasil pengembangannya polisi menyita Barang bukti milik bandar MS dan RS (DPO) yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berupa, 2 (Dua) Buah Brangkas; 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan) Poket Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Kurang Lebih 1000 (Seribu) Gram atau 1 (Satu) Kg dan Uang Tunai Sebesar Rp. 230.900.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah); 4 (Empat) Buah Mesin Press; 3 (Tiga) Buah Timbangan; 1 (Satu) Buah HP: 1 (Satu) Buah Bel; 3 (Tiga) Buah Skrup; 7 (Tujuh) Buah Buku Catatan Penjualan; 19 (Sembilan Belas) Bendel Klip Plastik Kecil; 10 (sepuluh) Bendel Klip Plastik Sedang; 1 (Satu) Bendel Klip Platik Besar.
Akibat perbuatannya Kini para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Shabu) "Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar s/d 10 (sepuluh) milyar."
(Ibad)