Surabaya, Harianmataberita.com - sebulan yang lalu Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kedatangan ahli waris H. M Anwar dikantor Jakarta timur meminta bantuan hukum permasalahan tanah yang terletak di Jalan Genting baru RT 03 RW 03 Kelurahan Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sebelum menerima kuasa dari ahli waris, dayat selaku bidang hukum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melakukan investigasi terlebih dahulu dan meminta data data asli Ahli Waris H. M Anwar dan mempelajarinya.
Dayat Bidang Hukum LAI menyampaikan kepada ahli waris, Untuk menjaga suatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, bidang hukum menitipkan semua berkas dan data data kepada yang punya legal agar tidak ada kesimpang siuran dikemudian hari, Bidang Hukum LAI mempertanyakan kepada ahli waris yang sah yang betul betul keluarga dari H. M Anwar dan kami telusuri data data itu dari subyek dan obyek artinya klop (singkron) dan kami juga punya peta bidang dan keterangan dari pihak pemerintah itu sudah cukup, "Jelas Dayat Bagian Hukum LAI di hadapan awakmedia, (31/10/2024).
Selanjutnya Bidang hukum LAI beserta kuasa hukum melakukan somasi karena disini faktanya tidak benar seperti apa yang diceritakan, ada plang tanah bunyinya didepan sertifikat, ada empat sertifikat disana atas nama Hartono maka kami tidak gegabah sesuai SOP kami bidang hukum Lembaga Aliansi Indonesia mewakili dari ahli waris kami telah melakukan somasi, somasi pertama kedua dan somasi yang terakhir berbunyi apabila pihak Hartono tidak mengindahkan maka pihak Hartono menyetujui ketika plang dipindahkan supaya kita tidak di plintir, karena menurut ahli waris plang tersebut salah letak yang mana lokasi ini belum terbit sertifikat dan ahli waris dari H. M Anwar belum pernah memindah tangankan ataupun menjual tanah tersebut.
Somasi dilakukan karena sertifikat 18, 82, 282 dan 53 itu perolehan tanahnya tertera di sertifikat bukan berdasar dari petok 175 blok 46 karena petok 175 blok 46 itu milik H. M Anwar, hasil penelitian kita, sertifikat tersebut dari 301 dan perolehan tanah itu dari ahli waris lain yang tidak dikenal oleh ahli waris M Anwar yang bukan anaknya, ini hasil dari penelitian bidang hukum LAI, " Imbuhnya.
Bidang Hukum LAI memberikan saran, karena plang ini mengganggu apabila ahli waris ada kebutuhan lain, ahli waris melakukan tanah ini mau dijual, ahli waris merasa terganggu maka ahli waris minta bantuan bidang hukum lembaga Aliansi Indonesia untuk mendampinginya.
Pada saat memindahkan plang atau papan nama milik hartono, ahli waris H. M Anwar tidak merusak hanya memindahkan dengan cara menggali tiang dan papan nama dalam keadaan masih utuh,
Lembaga Aliansi Indonesia ini pembela rakyat yang lemah hukum, menegakkan keadilan dan kebenaran, masyarakat kita harus mampu menyikapi para mafia tanah, kalau patut diduga kita lanjutkan, negara kita negara hukum siapapun yang membela tidak benar berarti itu Membekingi mafia tanah, kita lurus saja lembaga Aliansi Indonesia ini merupakan lembaga resmi bukan LSM ecek ecek, Lembaga Aliansi Indonesia pelindungnya presiden siapa pun presiden nya pembinanya pun presiden itu sudah ditambahkan dalam berita negara resmi, "Tegas Dayat Bidang Hukum LAI.
Salah satu Ahli waris H. M Anwar menyampaikan, sampai saat ini belum pernah memindah tangankan atau memperjual belikan kepada pihak manapun dan tanah kami tetap persil 46 bukan persil yang lain dengan luas 6,340 hektar petok 175 pihak ahli waris tidak pernah menjual ataupun menggadaikan, maka kami merasa tanah ini masih milik kami ahli waris H. M Anwar dan mengenai plang tanah milik hartono, kami (ahli waris) merasa terganggu kami pindahkan plang tersebut, ahli waris juga sampaikan dihadapan "awak media" Mengenai sertifikat milik hartono harus ada validasi dari BPN dimana letak tanah sertifikat milik hartono sebenarnya." pungkas ahli waris H. M Anwar kepada awak media.
Red / Tim