Surabaya, Harianmataberita.com - Sempat diberitakan sebelumnya terkait dengan adanya dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia didaerah kapas baru pada hari Rabu pukul 03:00wib dini hari waktu setempat.
Dugaan pencurian kabel diwilayahnya kapas baru kecamatan Tambaksari Surabaya diduga Polsek dan pelaksana tutup mata dan telinga terkait adanya pencurian kabel tersebut.
Dimana pencurian kabel tersebut saling tuding wilayah saat awak media konfirmasi kepada Kapolsek Simokerto Kompol Didik tri Wahyudi melalui kasih humasnya menerangkan bahwa itu bukan wilayah kami mas, mungkin disana itu wilayah Polsek tambaksari, tapi kami siap meninjak lanjuti dugaan adanya pencurian tersebut. Kata kasih humas Simokerto.
Biar tidak menimbulkan fitnah team awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek tambak sari iptu aman menjawab Konfirmasi apa Mas Bro, saya gak tau masalah itu kemarin di cek sama anggota Babin masuk wilayah Polsek kenjeran.kata iptu aman.
Supaya pemberitaan perimbang team awak media juga menghubungi Kapolsek Kenjeran
Kompol yuyus Terkait adanya dugaan pencurian kabel Telkom diwilayah hukum," siap terimakasih infonya mas, saya akan tindaklanjuti Setelah pihak yang dirugikan membuat laporan, ( PT Telkom Indonesia ).
Pencurian kabel Telkom dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 364 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP dan Pasal 362 Jo. 55 ayat 1 ke 1 Jo. 53 KUHP. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Kami selaku awak media berharap kepada seluruh petinggi kepolisian Republik Indonesia
Tepatnya kepada Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti dugaan adanya pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia diwilayah hukum Polda Jatim.
Imam/Anugrah