Harianmataberita.com,Surabaya -Maraknya pencurian Kabel Milik PT. Telkom Indonesia, berulah lagi kali ini tempat yang menjadi sasaran di daerah kapas baru kecamatan Tambaksari Surabaya.
Dari Pantauan awak media nampak terlihat beberapa orang melakukan kegiatan penggalian kabel Primer di sepanjang jalan kapas baru kecamatan Tambaksari Surabaya, Rabu 20 november 2024 dini hari sekitar Pukul 03.00 WIB.
Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya, dimana penanggung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk tidak ada ditempat dan terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir kuat ini adalah komplotan pencurian Kabel yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.
Modus yang digunakan para pelaku yakni, pertama-tama mereka membongkar paksa aspal di jalan, Kemudian dilakukan pengalian setelah itu seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, setelah di pastikan kabel ada lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.
“Saat itu terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa untuk dikeluarkan dari lubang galian,ada juga orang yang stanbay memotong kabel, lalu kabel yang terpotong diangkat dan dimasukan ke dalam truk.
Pencurian kabel Telkom dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 364 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP dan Pasal 362 Jo. 55 ayat 1 ke 1 Jo. 53 KUHP. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Kami berharap kepada Kapolrestabes surabaya,Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto dan kapolres tanjung perak untuk meninjak lanjuti terkait dugaan adanya pencurian kabel diwilayahnya hukum nya.
Imam/anugrah