Surabaya, Harianmataberita. Com - Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau yang dikenal di sebut Curanmor ini membuat masyarakat kota Surabaya geram hingga aksinya dilaporkan ke Polsek Asemrowo.
Dua pelaku bernama Munip (28) dan Muhammad Khoirul (23) ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban MA warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya, sekitar pukul 03.30 Wib.
"Dua pelaku asal Tambak Mayor Surabaya ditangkap setalah aksi pencuriannya terpantau kamera CCTV hingga keduanya berhasil Dibekuk nya." Jelas Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim Polsek Asemrowo. Selasa (29/10).media Harianmataberita.com.
Lanjut Agung menceritakan sebelumnya kedunya seperti biasanya mencari sasaran dengan cara mobile, begitu mendapatkan target yang di incarnya kedunya berbagi tugas untuk melancarkan aksinya.
"Mereka masuk ke halaman rumah korban dengan merusak gembok pagar, lalu mengambil motor yang ada didalam dan membawa kabur untuk dijual kepada penadahnya." Katanya
Sementara aksi kedunya tak sadar jika perbuatanya diintai oleh kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian perkara. sehingga pelaku gampang dicarinya hingga kedunya ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Sedangkan sepeda motor korban kini masih dalam pencarian oleh petugas serta mengembangkan pelaku untuk mendapatkan petunjuk dimana motor korban di jual." Tambah Agung.
Pihaknya hanya mengamankan barang bukti dari korban MA yaitu laporan kehilangan, STNK serta BPKB Asli, kunci T yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci motor, sebuah gembok rusak, satu buah ponsel dan uang tunai hasil penjualan motor curian.
"Atas perbuatannya keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.” Pungkasnya.
Imam/anugrah