Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris Desa Sukolilo Bangkalan Madura Satu Obyek Tanah Bisa Ada Tiga Surat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 9:48:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T02:48:31Z


Harianmataberita.com,Bangkalan – Sidang Pemeriksaan setempat PS. Terkait Tanah yang berjalan semala bertahun - tahun Di desa Sukolilo barat kecamatan labeng kabupaten Bangkalan Madura berjalan lancar, jumat, 18 Oktober 2024.

Adapun ketua majelis hakim pengadilan negeri bangkalan serta kepala desa Sukolilo barat dan BPN Badan pertanahan Nasional kabupaten Bangkalan serta pihak kementrian PUPR Provinsi Jawa timur ikut menghadiri sidang tersebut.


Pembebasan lahan yang di lakukan oleh BPWS pada tahun 2019 tahun lalu di desa Sukolilo barat kebupaten Bangkalan Madura membuat banyak persoalan yang berkepanjangan hingga saat ini.

Ketika ahli waris mengecek di balai desa parmarsito salah satunya waris terkejut. Karna ada tiga surat koher yang sampai saat ini belum bisa menentukan
Mana yang benar dan mana yang salah,bahkan di saat di perdebatkan beberapa tahun ini belum juga menuai hasil terhadap obyek tanah tersebut.

Taufik, S.I.Kom, SH, MH selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan kepada media, pada hari ini tanggal 18 Oktober 2024 mengatakan, para korban tersebut berjumlah tiga orang di antaranya Munirah (65), Hanifah (58), Marsito (74), yang merupakan ahli waris dari Bapak Mat Talwi selaku pemilik tanah, dengan rincian nomor petok, nomor persil dan huruf bagian persil: d.10, Kelas Desa: III, Luas menurut buku pendaftaran huruf B (ha, Da): 0,725, alamat di Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang hilang diduga karena diserobot dan dipalsukan kohirnya yang diduga dilakukan oleh mafia tanah yang ada di wilayah Sukolilo barat.

"Sementara ini objek yang sama terbit sertifikat nomer 12 atas nama As’ad Alwi dengan luas 5794 m2. Adalah lawan perkara dengan para Kliyen kami,"dan kami sangat berharap mentri agraria pertanahan untuk memperhatikan persoalan yang ada di wilayah desa Sukolilo barat kecamatan labeng Bangkalan Madura bisa memberikan putusan.

“Hal ini merujuk pada keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan dengan nomer surat mp.01.02./38-35-.26/01/2024. Bahwa nomer Kohir 818 Persil D 10 Kelas II luas 0,725 ha dan Kohir 1439 blok No. 10 kelas III-D, dengan batas batas, sebelah utara Tanah H. Alwi dan Husni P. Bahri, sebelah timur tanah TNI AL, sebelah selatan selat Madura (Laut), sebelah barat selokan kuburan, terindikasi objek yang sama,” tuturnya.

“Atas peristiwa ini, kami meminta kepada satgas mafia tanah polda Jawa timur untuk mengusut tuntas oknum siapapun yang bermain di belakang semua ini, yang ada di Sukolilo Barat,"dan mantan Kades Sukolilo Barat inisial R, harus menjelaskan dengan sejelas jelas nya secara adil siapa yang punya hak atas tanah tersebut.

Karena sampai saat ini korban telah menelan banyak kerugian baik materil atau inmateril,” pungkasnya bung Taufik sapaannya. (Red).
×
Berita Terbaru Update