Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Himbauan Bagi Pemohon Yang Hendak Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Mulai Besok Harus Menyertakan BPJS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T05:27:37Z


Surabaya,Hariannataberita.com - Satlantas Polrestabes Surabaya akan memberlakukan intruksi Korlantas agar masyarakat atau pemohon yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun baru wajib melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Hal tersebut berdasar Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) Huruf 5, setiap pemohon wajib lampirkan kartu kesehatan (BPJS) baik PBI, ataupun Mandiri.

Syarat pengajuan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kartu BPJS tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 01 November – 2024, termasuk di jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan melalui kanit regident,pihaknya bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan ( BPJS) dan Kepolisian, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.

“Para pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya harus memiliki BPJS Kesehatan aktif, Kartu KIS, Kartu KIP, Kartu SEHAT, atau BPJS Ketenagakerjaan, baik SIM baru atau memperpanjang, peraturan berlaku mulai 01 November 2024,” kata AKP Sigit kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Akp Sigit menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Ibu Hernina agustin arifin sebagai kepala cabang dari BPJS Surabaya menjelaskan, bahwa perpol nomor 2 Tahun 20023 ini adalah menindaklanjuti dari instruksi presiden nomor 2 Tahun 2022 nomor 1 Tahun 2022. Jadi kenapa keluar instruksi presiden.

Istilahnya salah satu upaya untuk memberikan memastikan seluruh masyarakat Indonesia ini program jaminan Kesehatan Nasional oleh karena itu presiden mengeluarkan instruksi presiden nomor 1 Tahun 2002 kepada tiga 30 kementerian dan lembaga salah satunya adalah Polri

Harapannya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara.

"Masih Sigit,Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya agar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan jika belum memiliki.

Dengan harapan, kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Kota Pahlawan Surabaya,” tutup AKP Sigit.
×
Berita Terbaru Update