Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Anggota Reskrim Polsek Trowulan Mojokerto, Tangkap Lepas Pengguna Pil Koplo dengan Adanya Tebusan Sejumlah Uang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 1:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T06:41:33Z



Mojokerto, Harianmataberita.com - Anggota Kepolisian Republik Indonesia pokok tugasnya adalah untuk membasmi dan memerangi tindak Kriminal, maupun Kejahatan, dan pengedaran Narkoba dan sebagainya.

Hal tersebut, sesuai komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memberantas narkotika, memerangi tindak kiriminal sampai tuntas.

Pada kesempatan lain, Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal polri yang akan melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar kode etik profesi polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dari hasil investigasi media ini, berdasarkan keterangan yang kami himpun dari narasumber (tersangka ),nya sendiri yang enggan disebutkan namanya. terduga tersangka di tangkap disalah satu tempat, yang sangat disayangkan justru malah melepas dan membebaskan tersangka dengan ada nya nominal yang sangat fantastis yaitu 20.000.000,juta.

Tidak diam disitu saja awak media ber konfirmasi kepada Kapolsek Trowulan Mojokerto supaya pemberitaan berimbang
terkait adanya pelepasan kasus pil koplo ke KaPolsek Trowulan Mojokerto, menjawab "Monggo mas merapat kantor polsek trowulan biar saya sampaikan detail terimakasih". Kata Kapolsek.

Tersangka yang atas nama:( NAF). Ditangkap polisi pada hari Jum'at 04-10-2024.Alamat rumah tersangka, Dusun jrebeng, kelurahan Sidomulyo, kecamatan Krian.

Berselang satu hari tersangka sudah menghirup udara segar tepatnya pada hari Sabtu tanggal 05-10-2024. Tersangka
(NAF) di mintain uang nominal tebusan sebesar 20.000.000,juta.

Team awak media berharap kepada Kapolda Jatim, irjen pol imam Sugianto untuk meninjak lanjuti terkait dugaan adanya informasi tangkap lepas yang dilakukan oleh APH Trowulan.

Bersambung


( Imam/anugrah)
×
Berita Terbaru Update