Surabaya, Harianmataberita. Com - dugaan dengan adanya penimbunan minyak CPO ilegal di kawasan Kalianak No.66, kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, terkesan sampai saat ini belum tersentuh oleh pihak APH, meski sudah mengetahui aktivitas tersebut.
Aktifitas penimbunan minyak mentah atau CPO ilegal ini juga masih menjadi pertanyaan publik, bahwa salama operasi penimbunan minyak mentah masih berjalan dengan lancar, tetapi pihak kepolisian belum bisa menutup usaha tersebut, sepertinya ada pembiaran oleh pihak terkait yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Jum'at, 19 Agustus 2024, lalu tim mengamati aktivitas penimbunan minyak CPO ilegal itu dikencingkan melalui pelabuhan Gresik, minyak tersebut di ambil dari dua kapal. kecil dan besar, kemudian di tampung dengan angkutan menggunakan tiga mobil tangki.
Seusainya, Tim lalu menbuntit mobil tangki tersebut saat masuk di penimbangan serta pergudangan yang ada di wilayah Kalianak No 66 Kecamatan Asemrowo. Kota Surabaya.
Untuk memastikan kebenarannya tim mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja di lapangan. saat mengisi CPO dari kapal lalu dimuat ke mobil tangki. Saat ditanya soal pemilik usaha Minyak CPO itu, salah satu pekerja yang belum diketahui namany tidak memberikan secara detail.
"Namun hanya memberikan empat nama pengusaha yang disebut, yaitu. U, K, A, dan E." Jelas pekerja, kepada Tim
Dalam pantau Tim saat itu, mobil tangki Nopol Polisi W 8940 UO yang keluar dari gudang Kalianak Surabaya, kemudian berangkat kembali melintas menuju Margomulyo, tangki bermuatan minyak CPO itu hilang setelah masuk tol.
"Saat melakukan pantauan tangki itu Tim kehilang jejak pada saat mobil tangki masuk tol pasar Turi / tol malang. diduga minyak mentah itu di kirim kepembelinya diluar kota." Kata Tim.
Tak berhenti disitu, Tim juga berusaha mengkonfirmasi dan melaporkan adanya minyak mentah CPO ilegal itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Namun Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetiyo belum memberikan tanggapan apapun soal temuan CPO ilegal, saat dihubungi melalui via Whatsappnya." Ujarnya.
Dalam penelusuran tim. usaha penimbunan minyak mentah CPO Ilegal itu juga diduga kuat di bek'up oleh segelintir petugas yang tidak perlu disebutkan.
Adanya aktivitas yang dilakukan pihak CPO harus ditindak tegas oleh pihak Aparat penegak hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. karena aktivitas CPO yang mereka lakukan sudah melanggar hukum,
"Usaha yang diduga di "Bek Up" oleh segelintir petugas ini terkesan usaha ini besar dugaan kami, mereka mendapatkan upeti sehingga APH tidak berani untuk mengungkap dan bertindak tegas, terkesan menutup mata adanya usaha ilegal di wilayah hukumnya.
Adanya aktivitas ini secara peraturan sudah jelas, melakukan aktivitas minyak mentah CPO ilegal sudah melanggar ketentuan Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Semoga dalam kasus usaha minyak mentah CPO ilegal ini segera ditindak lanjuti oleh aparat APH setempat, serta melakukan penutupan usaha tersebut supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kepada pihak terkait, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Polda Jawa Timur. segera mengambil langkah hukum tegas lagi guna memproses pihak dari pengusaha nakal tersebut." Pungkasnya.
Imam/Anugrah