Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Menangkap Dua Pria yang Terlibat dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Kawasan Pabean Cantikan Surabaya

Kamis, 19 September 2024 | 2:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T07:15:49Z



Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Pabean Cantikan. Surabaya. Pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dua pemuda bernama M. Wahyu (MUY) 24 tahun dan temanya Arif (AR) 21 tahun. Ini ditangkap polisi saat berada di depan kantor JNT di Jalan Kalimati Tengah. Kota Surabaya dengan ditemukan barang bukti tembakau gorila yang rencanya akan di edarkan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan dua tersangka yang merupakan warga tenggumung Wetan Merpati 3 No. 12 dan Wonokusumo Lor 12, Kecamatan Semampir ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Lalu kami lakukan penindakan dengan melakukan pengintaian terhadap dua tersangka ini. hingga petugas menghentikan laju motornya di depan kantor JNT jalan Kalimati Tengah Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari dua tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total. 249,600 gram." Jelas Suria, Kamis (19/09).

Lanjut Suria, tak berhenti disini, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di tenggumung guna menemukan barang bukti lainya, namun disana petugas tidak menemukan apa-apa. Lalu kedunya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Alhasil dari keterangan keduanya. Meraka berbisnis barang haram ini dilakukan sejak awal Agustus 2024, mereka menjual tembakau gorila melalui akun Instagram dengan harga paket bervariasi, dari Rp200.000 hingga Rp900.000," ungkapnya.
Masih kata Suria. Keduanya mengaku barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial A (DPO) tersangka membeli barang tersebut seharga 800 ribu, dengan menerima barang sebanyak 250 gram.

"Tersangka memesan barang tersebut ke pada A yang kini masih DPO itu melalui akun Instagram (IG)," ujarnya.

Menurut Suria tersangka membeli barang tersebut untuk diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan pribadi. Untung yang di dapat dalam setiap bertransaksi mereka mendapatkan uang 200.000 sampai dengan 300.000.

"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya keduanya akan mendekam dalam penjara dan juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.

Imam arifin
×
Berita Terbaru Update