Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Sampang Harus Tindak Tegas SPBU Nakal. Diduga Meneger SPBU Tutup Mata

Minggu, 22 September 2024 | 10:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-22T15:02:44Z


Harianmataberita.com,Sampang - warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan memakai jerigen ataupun drum di SPBU berisiko berurusan dengan hukum,pembeli terancam atau dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Dengan berubahnya pertalite dari bahan umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta,maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite dan solar dengan mengunakan jerigen atau drum untuk di jual belikan kembali di level pengecer.

Kegiatan Pengangsuan atau Pengurasan BBM jenis Penugasan Jenis Pertalite dan solar dengan menggunakan armada becak, pic,kup dengan memakai sistem rengkek membawa Jerigen Plastik kapasitas 30 liter setiap armada membawa lebih dari 10 jerigen yaitu bisa sampai 20 jerigen .kronologi tersebut Terjadi di SPBU 54.692.07 di jalan Ponegoro Banyuanyar, kabupaten Sampang JawaTimur.

Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi penggakutan ilegal kena denda.

PT. Pertamina (Persero) melalui anak khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

"Berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara tegas telah diintruksikan oleh Kapolri Bapak Listyo Sigit dalam statement pemberantasan mafia migas di semua wilayah Indonesia"

Meski demikian tegasnya intruksi tersebut namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode, 54.692.05 di Jalan Ponegoro Banyuanyar kabupaten Sampang.

Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 54.692.05. tersebut tidak mengikuti aturan Pertamina.

Berawal team awak media ini melihat banyak orang sedang membawa jerigen plastik menuju SPBU 54.692.05 SPBU memperjual belikan bahan bakar Bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau drum.

Disaat awak media ini konfirmasi terkait adanya pembelian bahan bakar bersubsidi mengunakan derigen/ drum, "belum ada tanggapan atau tidak di respon oleh pihak terkait.

Team juga mengkonfirmasi kepada kasat Reskrim polres Sampang, Iptu Sigit juga belum ada jawaban. Diduga pihak terkait atensi ke oknum sipil ataupun non sipil sehingga SPBU kebal hukum.

Sampai berita ini diterbitkan awak media ini berharap kepada APH setempat untuk meninjak lanjuti terkait dugaan penyalahgunaan BBM di jalan Ponegoro Banyuanyar, kabupaten Sampang.

Imam/anugrah

Bersambung.......
×
Berita Terbaru Update