Pamekasan, Harianmataberita.com - PT Pertamina sudah lama mengeluarkan aturan pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak di gubris oleh pihak SPBU yang ada di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tepatnya SPBU di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan kode 54.693.10
Dalam pantauan Tim investigasi Media ini dilokasi masih Terlihat jelas adanya pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh petugas dengan menggunakan puluhan Jerigen, pada hari Sabtu (21/09). Puluhan BBM bersubsidi itu adalah Solar dan pertalit.
di lokasi dari pantauan Tim masih Terlihat jelas kurang lebih puluhan Jerigen yang sedang di isi diduga BBM Bersubsidi jenis Solar dan pertalit, Siang Hari Sabtu (21/09/2024).
Yang lebih menarik lagi ada satu pengendara roda empat berjenis pick'up mengangkut puluhan Jerigen berisikan BBM bersubsidi berjenis solar dan pertalit.
Anehnya lagi ketika Tim mencoba mengambil Poto/Video Pembeli tersebut nampak terlihat ketakutan saat ia menyadari sedang dipoto oleh Wartawan, iapun memberi tahukan kejadian tersebut kepada Petugas yang sedang mengisi,
Salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi. dia sangat ketakutan dan mengarahkan Tim untuk menemui mengejar dan memberikan kontak person atau nomor telepon, seolah-olah menyuruh Tim untuk berkoordinasi dengan mereka.
Karena adanya kejanggalan atau sudah melanggar ranah hukum SPBU terkesan nakal ini langung dilaporkan ke Polres Pamekasan guna ditindaklanjuti,
"Saya (Tim) sudah mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU (manejer), ada rekomendasinya mas, satu bulan itu 1800 Liter, "Terang manajer kepada awak media ini melalui via watshaap.
Sudah jelas dalam aturannya, Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
"Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait" ungkapnya.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite/Solar) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.
"Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.", Pungkasnya.
Bersambung
Penulis : Imam Arifin