Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas, Dugaan Bisnis Minyak CPO Ilegal Surabaya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 8:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T13:59:16Z



Surabaya, Harianmataberita.com - Terkuaknya dugaan bisnis minyak CPO ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat.


Bisnis yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial EO ini diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu dengan dikencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kiloliter lebih.


Meskipun telah menjadi sorotan pada Senin, 19 Agustus 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan berikan jawaban


Saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan di gudang Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo Surabaya, belum memberikan jawaban ( alias bungkam)


Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.


Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)


Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.


Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
×
Berita Terbaru Update