Tanjungperak - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari diduga menjadi tempat persembunyian pengedar narkoba digrebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pengrebekan itu seorang pria bermana MS (33) berhasil diamankan dengan barang bukti 32 paket sabu-sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
"Pelaku satu orang kami amankan. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberantas peredaran gelap narkoba, " kata Iptu Suroto, Rabu (31/7/2024).
Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dengan berbekal dari informasi itu, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Wonorejo pada Sabtu (27/7/2024) siang.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan 32 paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan bengan berat total 16,33 gram.
"Sabu-sabu paket hemat ini rencananya dijual lagi," ujannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah ponsel dan uang tunai Rp 180 ribu diduga hasil penjualan paket hemat tersebut.
Di hadapan petugas, tersangka MS mengaku sabu sabu tersebut didapatkan seseorang berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu sabu tersebut diperoleh pelaku dengan sistim ranjau. Kasus ini masih dikembangkan," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus penangkapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)