Surabaya, Harianmataberita.com Polsek Simokerto lakukan giat press release ungkap kasus pencurian roda 2 salah satu pelaku merupakan residivis spesialis sepedea metic.
Satreskrim Polsek Simokerto dalam hal ini Tim Anti Bandit (TAB) berhasil amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) sudah lakukan aksinya di 33 TKP yang berbeda di Kota Pahlawan.
“ diketahui Tersangka inisial IJ (32) warga Dsn Kobengan Kec. Galis Kab. Bangkalan Madura dan inisial MD (44) warga asal Jalan Pragoto Kecamatan Simokerto Surabaya.
Sementara rekannya Toha, musri dan kadir merupakan Penadah saat ini masih dalam incaran polisi dan masuk dalam data pencarian orang (DPO).
“Kapolsek Simokerto Kompol Irfan menyatakan, terungkapnya kasus ranmor bermula dari Tim Anti Bandit sedang lakukan giat patroli karena dari Polsek Simokerto sudah memasang titik kring serse untuk penempatan anggota TAB.
Pada saat disekitar RSUD M. Soewandhie Surabaya, pelaku pada saat melakukan aksinya, tersangka IJ tertangkap tangan oleh pemilik kendaraan roda 2.
“Pemiliknya langsung spontanitas teriak maling, kebetulan pada saat itu anggota reskrim berada dilokasi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Simokerto.
Diketahui Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dan 2021 lalu dan terakhir mendekam di Polsek Simokerto ,” Terang Kompol Irfan kepada wartawan Selasa, 11 Juni 2024.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku, menurut Kompol Irfan, hampir sama, yakni pelaku melakukan aksinya pada saat pemiliknya lengah atau tidak mengawasi, pada saat itu, pelaku terus mendekati target pada kesempatan itu kendaraan dicuri kemudian dibawa kabur.
Pada saat anggota melakukan lakukan penggeledahan pelaku sempat menyembunyikan kunci T didalam alat vitalnya (Kelamin).
"Anggota polisi, sudah mencurigai pelaku sebelum melakukan aksinya, bahwasanya pelaku sudah mengintai targetnya.
Pelaku melihat kiri dan kanan, dari situ anggota satreskrim lakukan penggeledahan dan kami bawa ke Mapolsek Simokerto kemudian dilakukan interogasi, dari situ kita temukan dari pengakuan tersangka,” Jelas Kapolsek Irfan kepada wartawan.
“tersangka IJ menyampaikan kepada para wartawan bahwasanya dalam satu minggu pelaku melakukan aksinya paling sedikit 3 kali.
Menurut keterangannya, pelaku dalam lakukan aksinya target yang diambil sepeda motor metic, alasanya karena lebih muda
“masih pelaku, dalam melakukan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 menit, tergantung situasi keamananya.
Pengakuan tersangka,.hasil sepeda motor curian dijual ke Pemekasan Madura dengan harga Rp 2.900,000,00 sampai Rp 3.000.000,00 juta rupiah tergantung kondisi motor dan tahunnya.
“ hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku mendapat bagian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp 400 ribu rupiah dan uangnya untuk buat beli baju dan miras.
Para pelaku ranmor yang sudah meresahkan masyarakat Surabaya selama ini, satu persatu sudah ditangkap, pelaku yang masih buron sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera mungkin akan kami tangkap."Tutup Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan.