Surabaya, harianmataberita.com. tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memerangi, memberantas Pelaku Kejahatan tindak kriminal dan pengedaran Narkotika.
Hal tersebut, sesuai komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memberantas Narkotika, memerangi tindak kriminal Sampai tuntas,
Pada kesempatan lain, Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasalnya, beberapa waktu lalu menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu didaerah banyu Urip kidul 1, Surabaya pada tanggal (05-05-2024). Namun sangat disayangkan, diduga oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya melepas (ML) terduga pelaku, pada tanggal 09-05-2024)
menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, terkait adanya dugaan tangkap lepas lantaran adanya nominal yang sangat fantastis Rp 60 Juta.
"iya bang memang benar (ML ) itu sudah dilepas diduga dengan adanya nominal sebesar enam puluh juta, kata narasumber kepada media ini, kamis dini hari tepat nya tanggal (13-06-2024).
supaya pemberitaan ini berimbang awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kasatnarkoba Kompol Surya Miftah Irawan SH, S.I.K. MH. "Beliau menjelaskan berita itu tidak benar mas" ungkap Kasatnarkoba" terang kepada awak media ini pada 13 Juni -2024.
(Imam Arifin)