Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Margomulyo Indah Blok B

Sabtu, 06 April 2024 | 4:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T09:06:14Z


Surabaya, Harianmataberita.com –
Kasus pencurian dengan pemberatan terungkap dalam konferensi pers yang diungkapkan Kanit Rekrim Polsek Tandes Iptu Eddie Octavianus Mamoto, SH melalui Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum, Kapolsek Tandes, yang juga didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 13:00 wib.

Tim opsnal Reskrim Polsek Tandes berhasil ungkap kasus pencurian di gudang Margomulyo Indah Blok B 24-25 Kelurahan Manukan wetan kecamatan Tandes kota Surabaya, dalam giatnya tim opsnal berhasil Menangkap delapan orang tersangka pada hari Senin, (18/03/2024).

Diketahui delapan tersangka Inisial F (56), AF (38), KK (37), Mf (48), HW (43), ZF  (40), AH (54),  T (47 ). Penangkapan dilakukan berawal dari korban yang  memiliki gudang dikawasan pergudangan Margomulyo Indah Blok B Kecamatan Tandes Kota Surabaya sejak tahun 2016 gudang tidak pernah melakukan aktifitas usaha sehingga gudang tersebut disewakan namun, hingga saat ini belum ada penyewa.

Kondisi gudang baik diluar maupun didalam gudang tidak ada petugas keamanan maupun kamera CCTV, Korban (Pemilik) jarang mengunjungi gudang, terakhir mengunjungi sekira bulan Desember 2023.

Tepatnya pada hari Sabtu, (3/2/2024) sekira pukul 13:00 Wib korban mengunjungi gudangnya mendapati kondisi tembok depan berlubang sekira cukup untuk dimasuki satu orang dengan cara menunduk dengan tinggi lubang kurang lebih 120 CM." Urai korban kepada anggota polisi Polsek Tandes.


Lanjut korban, Kondisi Gudang seharusnya gelap karena tertutup atap, namun saat itu banyak cahaya yang masuk disebabkan atap hilang, ada seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam gudang korban sempat merekam orang yang keluar dari gudang yang tidak dikenali korban, ketika orang tersebut ditanya"bilangnya mencari kayu dan menyangkal tidak mengambil barang di gudang".

Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya dengan memberikan bukti rekaman video 2 tangga kayu, potongan besi yang sudah diikat, 2 besi las blander, selang las dan kunci inggris kepada anggota polisi Polsek Tandes.

Berdasarkan bukti rekaman dan bukti bukti pendukung tersebut  tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap para tersangka dan di amankan di mapolsek tandes.

Para tersangka dijerat dengan tindak pindana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e KUHP diancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

×
Berita Terbaru Update