Surabaya, Harianmataberita.com - Personil Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil ringkus pelaku curanmor pada Hari Minggu, tanggal (17/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB. di depan Pasar Wonokusumo, Kota Surabaya.
Pelaku berinisial T (57) th, Pengangguran, Islam, warga Jl. Wonokusumo Lor Surabaya Rabu,(06/03/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan, Pelaku pada saat lakukan aksinya, berkeliling bersama rekannya guna mencari target sepeda motor milik korban yang mudah cuti, saat korban lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat spesialisnya berupa kunci T.
Masih Kasi Humas Suroto, Personil mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas peragang sedang berlangsung.
Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP. Personil Polisi juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi yang ada di TKP. Dari hasil pengalian informasi tersebut, Personil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku serta keberadaannya.”Jelasnya.
Selanjutnya Personil polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jl. Kenjeran Surabaya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku berupa 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam, 1 buah Helm merk INK warna Biru, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda 1 buah Topi merk Casual warna Hitam, 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Baru.
Kemudian pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Pelaku merupakan Residivis spesialis Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.
atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.