Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maraknya Perdagangan Migas SPBU Jalan Raya Trosobo, Kabupaten Sidoarjo Menyalahi Undang-undang Migas Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas

Kamis, 14 Maret 2024 | 4:40:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-14T11:22:10Z


Sidoarjo, harianmataberita.com - warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan memakai jerigen ataupun drum di SPBU berisiko berurusan dengan hukum, bagi masyarakat membeli BBM menyalahi ketentuan UU Migas dapat dikatagorikan kejahatan terhadap minyak dan Gas bumi.


Dengan berubahnya pertalite dari bahan umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kuota, maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum untuk di jual belikan kembali di level pengecer.


Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 yang memperdagangkan BBM subsidi pengakutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM pertalite dengan menggunakan jerigen atau drum.

"Berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara tegas telah diintruksikan oleh Kapolri Bapak Listyo Sigit dalam statement pemberantasan mafia migas di semua wilayah Indonesia"

Meski demikian tegasnya intruksi tersebut, berdasarkan hasil pantauan media ini, para oknum pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas, seperti yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode,54.612.07 di Jalan cempaka Trosobo 38 Kecamatan taman, kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 54.612.07 tersebut tidak mengikuti aturan Pertamina.


Berawal team awak media ini melihat banyak orang berbondong-bondong sedang membawa jerigen plastik menuju SPBU 54.612.07  SPBU memperjual belikan bahan bakar Bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau drum.


media ini mencoba konfirmasi kepada Petugasnya SPBU terkait adanya pembelian bahan bakar bersubsidi, justru petugas SPBU tersebut memberikan klarifikasi yang tidak jelas "tunggu boss saya mas, sambil masuk keruangan nya terkesan alergi pada awak media sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi yang jelas dari pihak manajemen SPBU tersebut.

(Imam arifin)
×
Berita Terbaru Update