Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Sabu

Senin, 26 Februari 2024 | 6:53:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T11:53:14Z


Surabaya.harianmataberita.com.seorang penjaga warung kopi (warkop) di Surabaya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu demi mencari uang tambahan.tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Penangkapan terjadi pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2024,kurang lebih sekitar pukul 08.00 wib,pria tersebut berinial AG (42)yang diamankan oleh anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Rupanya tersangka adalah kaki tangan bandar di daerah sencaki Surabaya yang kerap disebut daerah basis narkotika

Tersangka tersebut beralamat jalan Bubutan DKA Kel.krembangan selatan kec.krembangan surabaya.tersangka dibekuk tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan barang bukti 4 pocket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,5 gram.



Dan juga di temukan satu buah timbangan elektrik,dan beberapa klip plastik serta Hp merk Oppo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH, kepada awak media menjelaskan pada hari Jum'at 09 Januari 2024 tersangka diamankan saat berada di jalan Bubutan Surabaya.

Anggota membekuk tersangka.usai mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas kepolisian terkait adanya peredaran narkoba.bungkas Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu membeli kepada saudara(N) Yang kini masih di DPO/atau masih dalam pengejaran,kata Kompol Surya Miftah Irawan.

Dari perbuatan tersangka kini dijerat dengan undang-undang atau pasal 114(1) atau pasal 112 ayat(1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Imam Arifin)
×
Berita Terbaru Update