Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satlantas Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 2 Pelaku Balap Liar di Bangkalan

Kamis, 29 Februari 2024 | 2:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-29T07:35:14Z


Bangkalan.harianmataberita.com - Satlantas Polres Bangkalan berhasil Ringkus dua tersangka joki balap liar saat beraksi di jalan raya Bancaran, Bangkalan pada hari selasa, (27-02-2024) kasusnya pun dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangkalan.

Kedua tersangka tersebut,berasal dari desa tellok inisial KU (24) Galis dan AIS (24) berasal dari sepulu.

Para joki tersebut dijerat pasal 311 ayat(1) UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun kurungan penjara.

"Kasatlantas polres Bangkalan AKP Grandika indra waspada,S,I.K. M.I.K. saat dihubungi melalui wa secara terpisah pada hari Rabu, (28-02-2024) pagi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan sanksi pidana pada pelaku balap liar.

Balap liar ini beda dengan pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini adalah pidana murni,ancaman hukuman 1 tahun penjara,"Jelas AKP Grandika Indra di Mapolres Bangkalan.

Sanksi pidana menurut Kasatlantas polres Bangkalan tentang pelaku balap liar sanksi
pidana memang sudah selayaknya di terapkan di Bangkalan, sebab aksi balap liar semakin marak dilakukan, sanksi tersebut diberikan sebab membahayakan keselamatan joki balap liar dan orang lain.

"Langkah kami sudah cukup, kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif, sekarang saatnya tindakan Represif, kasus ini menjadi perhatian serius pelaku balap liar ini bisa dijerat dengan sanksi pidana murni dan penjara."Urai AKP Grandika Indra.

Lanjut Kasatlantas Polres Bangkalan, kedua pelaku joki balap liar tersebut, kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan." ungkap Kasatlantas Grandika indra.

Menurut Kasatlantas Grandika,aksi balap liar di Bangkalan lebih masif di banding di wilayah lainnya.

"Pelaku balap liar ini sering kucing2an dengan pihak kepolisian, mereka nekat beraksi di waktu kami lelah operasi.bahkan waktu subuh masih melakukan balapan liar tersebut.beber AKP Grandika indra.

Perlu diketahui dalam proses balap liar tersebut kepolisian juga mengamankan puluhan motor dan dua joki balap liar semoga dengan adanya joki balap liar dengan sanksi dipidana menjadi efek jera sekaligus warning bagi anak-anak muda untuk tidak melakukan balap liar kembali dilain waktu yang akan datang.

"Dampak dari balap liar ini dapat membahayakan jiwa seseorang dapat berakibat fatal bagi pengendara lain dan meresahkan masyarakat Bangkalan, jadi kami pesan buat anak-anak muda untuk tidak melakukan balap liar." Pungkas perwira berpangkat AKP tersebut.

(imam Arifin)
×
Berita Terbaru Update