Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ratusan Kendaraan Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polisi Malang Kota

Selasa, 03 Oktober 2023 | 3:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-03T08:29:42Z


Malang Kota,Harianmataberita
Kepolisian Polres Malang kota menggelar operasi gabungan untuk menindak tegas pelaku balap liar dan pengguna knalpot tidak standar (brong).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan kendaraan balap liar dan berknalpot brong.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan lebih lanjut terkait penindakan tersebut.
"Berawal dari keluhan masyarakat terkait adanya balap liar dan knalpot brong yang sangat mengganggu dan membahayakan. Kemudian pada Sabtu (30/9/2023) malam, kami melakukan penindakan secara gabungan bersama Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Senin (02/10/2023).

Penindakan gabungan tersebut, menyasar ke empat lokasi. Yaitu, Jalan Raden Panji Suroso, Jalan Ciliwung, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta.

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan sebanyak 167 kendaraan roda dua. Dengan rincian, sebanyak 156 kendaraan telah dilakukan penindakan tilang. Dan 11 kendaraan, belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya," terangnya.

Di luar dari jumlah tersebut, ketika sebelum dan sesudah konferensi pers, tampak petugas kembali mengamankan beberapa kendaraan. Dengan rincian, 19 sepeda motor dan satu mobil.

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan, para pelaku balap liar berasal dari berbagai wilayah.
"Ada yang dari Malang Raya dan ada juga dari luar Malang Raya. Artinya, kami tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan ini," tambahnya.

Saat ini, ratusan kendaraan tersebut diamankan dan terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.

"Seluruh kendaraan tersebut, kami amankan hingga Kamis (26/10/2023). Namun, apabila dari kendaraan itu tercatat pernah diamankan pada beberapa bulan lalu (pada operasi sebelumnya), maka kami berikan ancaman yang lebih berat yaitu bisa diambil setelah dua bulan," ujarnya.

"Tentunya, kendaraan dapat diambil setelah pemilik mengikuti sidang tilang dan membawa dokumen kendaraan, serta mengganti knalpot sesuai spek pabrikan. Termasuk kami akan mengecek kendaraan yang tidak ada dokumennya, dan meminta Satreskrim untuk mendalami identifikasi nomor rangka dan nomor mesin," bebernya.

Sementara itu, salah satu pelanggar yang memakai knalpot brong, Ilham (19) mengaku menyesal dan tidak akan lagi memakai knalpot brong.

"Saya pakai knalpot brong ini sudah lama, sejak tahun 2019. Sebenarnya sudah tahu kalau dilarang, tapi tetap saya pakai biar enggak ngantuk di jalan dan buat asyik-asyikan di jalan," ujarnya.

"Kena tilang ini, ya pasrah mau bagaimana lagi. Tentunya menyesal dan tidak akan lagi memakai knalpot brong," tandasnya.( Yanto )
×
Berita Terbaru Update