Harianmataberita.com, Surabaya- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada press release berhasil menghadirkan tiga kawanan penjahat pembobol dana bank milik Puskesmas kali Kedinding No. 226 Surabaya pada hari Rabu, (30/08/2023) .
Dalam kejahatan tersebut ada Tiga tersangka berinisial AA umur 19tahun WW 31tahun dan SH 50 tahun ketiga tersangka tersebut berasal dari Sumatera Selatan.
Pengakuan kawanan penjahat sudah melakukan aksinya di beberapa TKP, Maluku, Bangka Belitung, NTT, Bone Bone, Cikande Banten, Subang, Ngasem Bojonegoro nilai uang yang didapat dari hasil kejahatan yang didapatkan oleh tersangka mencapai milyaran rupiah.
Modus operandi yang dilakukan tigaTersangka, menyebarkan berita Hoax terkait transaksi keuangan, kemudian mengiklankan di Web/Browser.
“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasat AKP Arif Wicaksana menyampaikan kepada masyarakat diharap berhati-hati selalu intens melakukan pengecekan saldo sebelum melakukan transaksi tersebut,” Jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Petugas puskesmas menjelaskan ke awak media.“Dana tersebut 1 hari sebelumnya masih ada, setelah dicek lagi dana sudah pindah tangan, kemudian kita langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya .
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tiga kawanan tersangka dikenai pasal 35 dan atau Pasal 30 Aya 1 dan UU ITE No.19 tahun 2016 Pasal 81 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana atau pasal 362 KUHP Pasal 480 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
FAUZI HMB